PEMILU 2024: Panwascam Bojongsoang Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Kampanye

BOBOTOHNEWS.COM: Panwaslu Kecamatan Bojongsoang berjanji akan segera menindak setiap bentuk pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan ketua Panwascam, Jaja Sutisna saat Press Release di Sekretariat Panwascam Bojongsoang, Jalan Cigebar, Desa Bojongsari, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (31/1/2024).

“Kami seluruh jajaran Panwascam Bojongsoang berkomitmen untuk selalu mengawasi seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Bojongsong, kami akan pastikan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan setiap peserta pemilu dalam berkampanye, tanpa pandang bulu,” tegas Jaja.

Tidak hanya itu, Jaja juga mengajak kepada seluruh peserta pemilu, tim sukses, relawan dan masyarakat di wilayah kecamatan Bojongsoang bisa bersama-sama mengawasi setiap tahapan kampanye Pemilu dan saling menjaga kondusifitas di wilayah kecamatan Bojongsoang.

“Kami mengajak seluruh pihak agar sama-sama mengawasi dan menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Bojongsoang jelang pencoblosan suara,” imbau Jaja.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Andri Hendrawan menyebutkan terdapat tiga peraturan tentang tahapan kampanye yang mesti dipahami dan dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.

“Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, khususnya pada tahapan kampanye terdapat tiga peraturan yang mengatur tentang masa kampanye, diantaranya ada PKPU 15 Thn 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Thn 2023 tentang Perubahan atas PKPU 15 Thn 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan terakhir PERBAWASLU 11 Thn 2023 tentang Pengawasan Kampanye,” terang Andri.

Dengan memahami peraturan-peraturan tersebut, Andri berharap peserta pemilu bisa mengetahui batasan-batasan dalam tahapan kampanye, sehingga potensi-potensi pelanggaran kampanye pemilu dapat dihindari.

Selain itu, Andri menyebutkan sudah banyak pencegahan yang dilakukan Panwascam Bojongsoang terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam masa kampanye, mulai dari keterlibatan anak-anak hingga potensi pembagian barang yang bukan bahan kampanye.

“Sejauh ini (selama tahapan kampanye), kita sudah banyak melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran kampanye, diantaranya keterlibatan anak-anak hingga pembagian barang yang bukan bahan kampanye,” tukas Andri.

Pada kesempatan lain, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisifatif dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Imas Rosita menegaskan Panwascam Bojongsoang selalu menghimbau kepada seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) agar selalu membawa Surat Himbauan saat melakukan pengawasan kampanye.

“Kita jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsoang selalu menghimbau kepada seluruh PKD agar selalu membawa surat himbauan saat melakukan pengawasan kampanye. Surat Himbauan tersebut merupakan salah satu cara kita melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran agar seluruh peserta pemilu yang melakukan kampanye tidak keluar dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Imas.

Terakhir, Jaja Sutisna menegaskan seluruh jajaran Panwascam Bojongsoang, dari PKD hingga PTPS siap menjaga kondusifitas Masa Tenang yang akan dimulai pada 11 Februari mendatang.

“Kurang lebih 10 hari lagi kita akan menghadapi masa tenang yang akan dimulai pada 11 Februari mendatang, kita pastikan seluruh SDM Panwascam Bojongsoang siap mengawasi tahapan masa tenang. 322 Pengawas TPS kita tersebar diseluruh wilayah Kecamatan Bojongsoang, tentunya itu menjadi kekuatan kita dalam menghadapi masa tenang,” pungkas Jaja. *(Adv)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *